Menyusun Sturktur Gaji dan Skala Upah

Sekolah dan Lembaga Pendidikan yang mempekerjakan karyawan tentunya juga harus memperhatikan Struktur Gaji dan Skala Upah.
Struktur dan skala upah merupakan hal yang wajib ada di lembaga. Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017. Adapun tujuan penyusunan struktur dan skala upah adalah untuk mendorong produktivitas karyawan dan mewujudkan upah yang transparan.
Nantinya, hal terkait ini akan disusun secara transparan oleh Sekolah/lembaga dan diinformasikan kepada karyawan secara perorangan.
Dalam proses penyusunan struktur dan skala upah, pengusaha wajib memperhatikan ketentuan diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.
Misalnya aspek golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi. Apabila pengusaha tidak menyusun hal ini, maka nantinya akan dikenakan sanksi administratif.
Oleh karena itu, agar terhindar dari sanksi administratif tersebut, lembaga perlu melalui tahapan dalam menyusun struktur dan skala upah.